> >

Lebaran Tinggal Besok, Aduan Pembayaran THR Bermasalah Semakin Banyak

Kebijakan | 12 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat selama periode 20 April-10 Mei tercatat 2.278 laporan terkait THR. Rinciannya, 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.

Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. Terakhir adalah THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19.

"Menyikapi berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil 4 langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian, " Kata Ida dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/05/2021).

Bagi pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pembayaran THR bermasalah, bisa datang langsung ke posko yang berada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Posko ini buka selama hari kerja, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Sanksi Pelanggaran THR Dinilai Hanya Retorika, Sekjen Kemenaker: Kondisi Lagi Sulit

Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Baca Juga: Sanksi Pelanggaran THR Tak Timbulkan Efek Jera

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang. Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi. Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU