Kemenkeu Periksa Ulang Pajak 3 Perusahaan yang Diduga Terlibat Suap Pejabat Ditjen Pajak
Ekonomi dan bisnis | 5 Mei 2021, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akan memeriksa ulang wajib pajak yang terkait dalam dugaan suap pajak.
KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017. Di antara para tersangka, 2 orang adalah pejabat di Ditjen Pajak.
"Yang kami lakukan menurut UU ketentuan umum perpajakan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga wajib pajak, ini sudah mulai berjalan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Gedung KPK, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (05/05/2021).
Baca Juga: MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK
Pemeriksaan ulang dilakukan untuk menentukan, melihat kemungkinan hak negara atau pajak negara yang belum dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun-tahun pajak yang disidik oleh KPK.
"Ini bagaimana upaya kami untuk memulihkan pajak yang belum dibayarkan kepada negara," tambahnya.
Kemenkeu juga telah menyiapkan tim untuk menangani kasus tersebut. Jika sudah dapat ditelusuri dan ada pajak yang belum dibayarkan, wajib pajak tersebut wajib membayarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan
Enam tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Serta Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak. Dan Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV