> >

Posko THR Kemnaker Terima 776 Aduan Terkait Pembayaran THR

Kebijakan | 3 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Baca Juga: Uang THR Jangan Dihabiskan, Yuk Investasi Syariah Biar Cuan dan Berkah

Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.

Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi. Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Dana Buat Atasi Pandemi, THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU