> >

Berikut Daftar Pergerakan Transportasi Umum yang Dibolehkan Selama Larangan Mudik

Kebijakan | 3 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Pemudik di Pelabuhan Merak Banten (Sumber: Kompas.com) 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi melarang pergerakan semua jenis moda transportasi selama 6-17 Mei 2021. Yaitu pada periode larangan mudik berlangsung.

Namun ada sejumlah pengecualian yang diberikan untuk pergerakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, berikut adalah daftar pergerakan transportasi yang dibolehkan pada 6-17 Mei 2021:

Baca Juga: Cerita Nelayan yang Mudik ke Kampung Halamannya, Jakarta-Cirebon Naik Perahu

Transportasi Darat

1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Untuk kendaraan yang berada di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:

Baca Juga: Ini Bus yang Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2021

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

Transportasi Laut

1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi

Baca Juga: Mulai 6 Mei, Penyekatan Pemudik di Jalur Arteri Karawang-Bekasi akan Dilakukan Selama 24 Jam

Transportasi Udara

1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan memulangkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan kargo
6. Operasional angkutan udara perintis
7. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara

Kereta Api

1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan penumpang

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU