> >

Pemerintah Butuh Dana Buat Atasi Pandemi, THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

Kebijakan | 29 April 2021, 17:06 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Program PEN untuk Dukung Korporasi, Rabu (29/07/2020) (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pemberian THR untuk PNS dan TNI Polri tahun ini sama seperti tahun lalu.

Yaitu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan.

Hal itu lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Sri Mulyani harus membagi-bagi anggaran negara untuk berbagai keperluan yang sebelumnya tidak ada.

Seperti bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Begitu juga anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program Kartu Prakerja, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BLT UMKM, dan yang lainnya.

Baca Juga: Jokowi dan Sri Mulyani Sahkan Aturan THR PNS, Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

"Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/04/2021).

Dana sebesar Rp 30,8 triliun sudah disiapkan untuk pembayaran THR.

Rinciannya THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Baca Juga: Tak Dapat THR, Pekerja Bisa Mengadu Ke Disnaker

Dalam PMK itu disebutkan, THR untuk PNS dan TNI Polri, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Baca Juga: Ingat, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Berhak Dapat THR

Sementara komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU