> >

Sekjen Kemenkumham Sebut UMKM dan Ekonomi Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual Karya Anak Bangsa

Ukm | 26 April 2021, 20:06 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto (Sumber: Setjen Kemenkumham RI)

UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha berskala besar.

“Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, nyatanya UMKM yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan ekonomi nasional karena kemampuannya bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” tutur Yasonna.

Namun begitu, sayangnya, kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. 

Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. 

Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.

Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. 

DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. 
Padahal, jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Tak Mudah Susun KUHP di Indonesia yang Beragam Latar Belakang

Oleh karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional 2021, Yasonna mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.

Melalui DJKI, Kemenkumham memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran. 

“Memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.

“DJKI membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar,” ungkap Freddy.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU