> >

KPPU: Alokasi Impor 3 Juta Ton Garam Membuat Pasokan Melimpah

Ekonomi dan bisnis | 21 April 2021, 09:00 WIB
Petani garam sedang mengurai serta mengeringkan garam (Sumber: (Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan) 

Di sisi lain, pertumbuhan sektor pengolahan tahun ini diprediksi hanya 2,49% hingga 3,1%. Lebih rendah dibanding 2019 yang sebesar 3,8%.

"Kemungkinan kebutuhan atau penggunaan garam industri yang bersangkutan terhadap garam sebagai bahan baku, penolong atau tambahan, juga tidak akan sebesar angka di 2019," jelas Taufik.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, kebutuhan impor garam untuk chlor alkali plant (CAP) dan pangan pada 2019 sebesar 2,5 juta ton. Dengan catatan saat itu pertumbuhan sektor pengolahan sebesar 3,8%.

"Maka kebutuhan impor garam industri di 2021 pun tidak akan mencapai 3 juta ton, karena proyeksi pertumbuhan sektor pengolahan hanya 2,4% hingga 3,1%, " tambahnya.

Baca Juga: Petani Garam Minta Pemerintah Turunkan Imopor Secara Bertahap

Jika alokasi impor lebih banyak dari kebutuhan, garam industri impor ini bisa masuk ke pasar-pasar di dalam negeri. Sehingga mempengaruhi harga garam konsumsi dan membuat garam rakyat kalah saing dari sisi harga.

KPPU juga mempermasalahkan pengawasan penggunaan garam impor. Taufik menyatakan, saat ini tidak ada mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir.

Tidak adanya laporan penggunaan serta penyaluran garam impor kepada pemerintah pun, membuat potensi masuknya kelebihan garam impor ke pasar garam rakyat menjadi semakin besar.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU