> >

Kemnaker: Perusahaan yang Menunggak THR Keagamaan Akan Dikenakan Sanksi

Kebijakan | 20 April 2021, 12:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

Namun, per Senin (19/4/2021), belum ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR Keagamaan. 

Terkait dengan 103 perusahaan yang menunggak membayar THR Keagamaan pada 2020 kemarin, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa permasalahan tidak murni hanya THR semata, namun ada kaitan dengan permasalahan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. 

"Tidak serta merta proses ini tuntas karena juga terkait dengan status hubungan kerja, dan lain sebagainya. Ada proses mediasi juga ada yang sampai tahap pengadilan tenaga kerja," jelas Haiyani. 

Baca Juga: Menko Perekonomian Pastikan THR Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Hari Raya

 

Sejauh ini, ada 5 perusahaan yang dikenai sanksi administratif sesuai pada PP No. 36 Tahun 2021 berupa sanksi teguran tertulis, pembatasan, dan juga penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha. 

"Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil dari perundingan atau mediasi atau pengadilan tenaga kerja yang akan disampaikan kepada gubernur/wali kota dan instansi yang mengeluarkan izin," kata Haiyani. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU