Pemerintah Indonesia akan Pungut Pajak Mata Uang Kripto
Ekonomi dan bisnis | 20 April 2021, 10:00 WIBAngka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%.
Menurut Teguh, rendahnya tarif PPh yang diajukan karena perdagangan kripto di Indonesia tebilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1%, akan membebani investor dalam negeri.
“Sampai saat ini belum ada feedback pajaknya dalam bentuk apa. Kami berhadap tarif pajaknya jangan terlalu tinggi, dikhawatirkan investor malah akan berinvestasi kripto di channel yang ilegal, yang akhirnya malah membahayakan,” ujar Teguh seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Gadis di Bulukumba Dilamar Menggunakan 2 Keping Bitcoin, Harga Naik Terus!
Ia mengungkapkan, rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan atau setara Rp 480 triliun sepanjang 2020.
Jika memakai skema PPh Final sebesar 0,05%, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 240 miliar.
Teguh memprediksi, di tahun 2024 transaksi kripto berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah.
“Meski sekarang tidak seberapa tapi prospek kripto akan terus tumbuh. Kalau bisa pemerintah justri berikan insentif fiskal agar pasar kripto di Indonesia bisa semakin besar dulu,” pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV