Pengusaha Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda
Kebijakan | 12 April 2021, 12:48 WIBBaca Juga: Cek Daging Jelang Ramadhan, Petugas Temukan Cacing Hati
"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," terang Ida.
Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan.
Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV