Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021
Ekonomi dan bisnis | 8 April 2021, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei- 17 Mei 2021. Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.
"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Keputusan itu diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri, serta sudah meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.
Menurut Muhadjir, mudik dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Sementara aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Kemenhub Kurangi Layanan Kereta Api dan Sekat 300 Titik
"Untuk urgensi masyarakat yang pergi ke luar kota, kalau ASN itu nanti akan ditentukan oleh lembaga tempat dia bekerja. Nanti akan ada panduannya dari Kementerian PAN RB. Sedangkan untuk swasta nanti oleh Menaker, " jelas Muhadjir.
Untuk mendukung kegiatan masyarakat yang terkait dengan tugas, Kementerian Perhubungan akan tetap menyediakan transportasi darat, laut, dan udara dengan jumlah yang terbatas.
"Di laut terjadi suatu pergerakan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan menteri PMK karenanya kita beri layanan secara terbatas. Daerah yang banyak mudik seperti Riau, Kalimantan - Jawa, Jawa Timur tidak dilakukan mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi usai menghadiri ratas mudik di kantor presiden (07/04/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemerintah Perketat Penyekatan di 300 Titik dan Kurangi Jadwal Kereta
Untuk layanan kereta, akan ada pengurangan pasokan layanan hanya memberikan kereta luar biasa.
"Aglomerasi pergerakan Jabodetabek, Bandung akan menurunkan suplai kita akan lakukan pengurangan suplai terbatas untuk yang dikecualikan," ungkap Budi.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 133 titik penyekatan baik dari jalur arteri maupun tol, untuk mencegah masyarakat yang ingin musik meski sudah dilarang.
Istiono menyebut, titik penyekatan ini dikonsentrasikan pada area Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah. Baik di jalan tol maupun arteri.
Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan Kurangi Gerbong Kereta Api
"Yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri, baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah. Kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan," jelas Istiono usai bertemu dengan Menteri Perhubungan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (02/04/2021).
Sementara itu, mekanisme putar balik kendaraan pemudik tidak berbeda dari tahun lalu, yaitu petugas melakukan pengecekan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah. Jika tidak bisa menunjukan Surat nya, pengendara akan diminta putar balik.
Baca Juga: Pakar Satgas Covid-19: Mudik Dilarang untuk Cegah Penularan dan Vaksinasi Belum 80 Persen
Tahun lalu, pemerintah pusat dan daerah kompak melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mudik.
Saat itu, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 58 titik jalur darat yang kerap dilintasi pemudik. Puluhan titik penyekatan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV