Presiden Jokowi Instruksikan Semua Pekerja Non-ASN Daftar Jamsostek
Kebijakan | 5 April 2021, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden yang mewajibkan semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini, ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan.
Yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Rugi Rp 23 T, BPJS Ketenagakerjaan Mau Kurangi Investasi Saham
“Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/04/2021).
Inpres tersebut juga mengatur upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja. Badan usaha atau pemberi kerja yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek maka akan dikenai sanksi. Pemberian sanksi itu akan menjadi tugas Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi juga meminta Menko PMK Muhadjir Effendy untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Baca Juga: Bank Ogah Terima Deposito BPJS Ketenagakerjaan karena Kebanyakan Duit
BPJAMSOSTEK pun akan mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait di seluruh Indonesia.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” ujar Anggoro.
Dalam Inpres tersebut, sejumlah menteri diberi penugasan oleh Presiden Jokowi. Menko Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengupayakan peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Jamsostek.
Baca Juga: Otak-atik Portofolio Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya Menteri Luar Negeri diperintahkan untuk melakukan diseminasi program Jamsostek kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia.
Inpres juga mendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedutaan dam kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjadi peserta aktif dalam program Jamsostek.
Kemudian Menteri Perindustrian ditugaskan untuk menyinergikan data perindustrian dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jamsostek. Hal itu untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan sektor industri pada program Jamsostek.
Baca Juga: Pemerintah akan Naikkan Plafon Kredit Usaha Tanpa Jaminan jadi Rp100 Juta
Sejumlah sektor lain juga diinstruksikan untuk meningkatkan kepesertaan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan notaris, penyuluh pertanian, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja sektor kelautan, pendamping desa, pekerja sosial, dan berbagai sektor lainnya.
Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah agar seluruh pegawai pemerintah berstatus non-ASN serta direksi BUMD juga menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV