> >

Sri Mulyani Terbitkan PMK, Mobil 1.500cc-2.500cc Kini Sah Dapat Diskon PPnBM

Ekonomi dan bisnis | 2 April 2021, 05:00 WIB
Kemenkeu, Sri Mulyani, sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019) (Sumber: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Sementara untuk daftar kendaraan apa saja yang memenuhi ketentuan local purchase (TKDN), sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perluasan diskon PPnBM ini sebagai stimulus dari sisi permintaan kelas menengah atas. Lantaran kategori kelas masyarakat tersebut, memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.

"Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat, " kata Sri Mulyani dalan keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (02/04/2021).

Baca Juga: Dilarang Berhubungan Intim, Pria Ini Bakar Mobil Kakak Pacarnya

Menkeu menambahkan, dengan penerbitan PMK ini, bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional, " pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU