> >

Bank Ogah Terima Deposito BPJS Ketenagakerjaan karena Kebanyakan Duit

Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS.TV- BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana para pekerja ke sejumlah instrumen investasi.

Salah satu investasi yang paling aman dan minim risiko ada deposito.

Namun, ternyata banyak bank yang menolak uang deposito dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Michael Ridwan Anggoro mengatakan, alasan penolakan itu karena perbankan sedang kelebihan likuiditas atau kelebihan uang.

"Kalau kami tempatkan di deposito, karena likuiditas bank berlebih, maka banyak bank yang menolak deposito kami. Kalau ada bank-bank itu maunya kasih bunga rendah," kata Edwin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR yang disiarkan secara langsung, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online, Gampang Banget!

Sekalinya ada bank yang mau menerima, hanya bisa memberikan bunga deposito sebesar 3%-3,25%, sejalan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang rendah, yakni 3,5%.

Dari seluruh dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 489,89 triliun, investasi di deposito sebesar Rp 12%, obligasi 65%, saham 14%, reksadana 8%, properti 0,4%, dan penyertaan langsung 0,1%.

Dari investasi saham dan reksadana saham, BPJS Ketenagakerjaan menderita kerugian sebesar Rp 23 triliun.

Hal ini terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemerintah akan Buat Kamar Standar BPJS Kesehatan, Kelas I sampai III Dihapus

Sehingga dalam jangka pendek, BPJS Ketenagakerjaan, mengalami rugi mengambang atau floating loss.

"Waktu kami lakukan investasi saham time horizon bukan untuk satu sampai dua tahun, tapi secara teori 10 tahun-15 tahun. Artinya, ada floating loss satu tahun sampai dua tahun itu wajar karena memang kondisi pasar tidak kondusif akibat Covid-19," jelas Edwin.

Kerugian dari investasi tersebut tidak mengganggu keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim peserta tetap bisa dibayar karena masih ada dari investasi lainnya, seperti dana di  deposito sebesar Rp70 triliun.

Baca Juga: Rumah Sakit Tak Prioritaskan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut Janji akan Memperbaikinya

Jumlah itu cukup untuk membayar klaim selama 2 tahun.

Pada 2020 saja total klaim hanya Rp 36 triliun.

"Mungkin ada kekhawatiran di masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan karena floating loss tidak punya cukup dana untuk bayar klaim. Kami kebanjiran likuiditas karena untuk klaim satu tahun pada 2020 Rp36 triliun," tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan pun berencana merelokasi dana kelolaan yang mereka tempatkan di saham dan reksadana saham. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU