> >

Dianggap Melawan Hukum, Bukalapak Digugat Rp 90 M dan 75% Sahamnya Diminta Disita

Ekonomi dan bisnis | 26 Maret 2021, 19:38 WIB
LOGO BUKALAPAK (Sumber: DYAH MEGASARI/KOMPASTV)

Baca Juga: Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T

Selain itu, pengadilan diminta menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar.

Hal itu tentu jika Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, tentunya apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari.

Terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputuskan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gandeng Pegiat Sepatu Lokal, Tokopedia akan Luncurkan Produk Kolaborasi

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU