> >

Teten Masduki Minta Gojek Beri Komisi Lebih Besar untuk Mitra UKM

Ukm | 26 Maret 2021, 14:01 WIB
Menteri Koperasi danUKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Sumber: (Dok. Humas Kemenkop UKM))

JAKARTA, KOMPAS.TV- GoJek memberlakukan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada para mitra usaha yang tergabung dalam layanan antar makanan, GoFood, sejak 5 Maret 2021. Hal itu pun diprotes okeh Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), karena dinilai memberatkan.

Senada dengan Akumindo, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga menilai tarif tersebut  terlalu memberatkan para UMKM.

"Tarifnya 15%, 20%, terlalu berat itu. Jadi syukur Alhamdullilah kalau bisa diturunkan lagi," ujar Teten seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/03/2021).

Menurut Teten, apabila skema ini diterapkan akan membuat UMKM sedikit mendapatkan komisinya.

Baca Juga: Asosiasi UMKM Protes Tarif Baru GoFood

"Aplikasi kan tidak punya barang jualannya, jadi komisinya sedikit untuk UMKM," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun menyatakan, penerapan komisi 20% + Rp 1.000 tidak boleh dibebankan kepada mitra UMKM.

"Harusnya yang dibebankan itu pelanggan atau pembeli. Karena yang dapat keuntungan adalah pembeli. Kami dari asosiasi melihat aplikasi sudah mulai arogan terhadap UMKM," kata Ikhsan, Jumat (19/3/2021).

Para pembeli, lanjut Ikhsan, tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu biaya parkir dan tidak ada risiko kecelakaan yang bersifat fisik.

Baca Juga: Dipanggil Teten soal Mr Hu, Shopee: Penjualan Barang Lintas Negara cuma 3% di Shopee

Ikhsan menilai, skema komisi baru itu membuat mitra UMKM seperti pihak yang bekerja atau mencari uang untuk penyedia aplikasi. Sehingga, pendapatan yang diperoleh UMKM menjadi berkurang.

Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina mengatakan, skema ini adalah respon dari aspirasi para mitra usaha. Serta,  sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner.

"Hal ini pun kami lakukan agar GoFood dapat terus mengupayakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan," ujar Rosel dikutip dari Kompas.com, (19/03/2021).

Rosel menyatakan, skema komisi yang baru justru memberikan banyak manfaat kepada mitra usaha. Seperti mendapatkan kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.

Baca Juga: Pegiat UMKM Bersiaplah, Kemenkop UKM Siapkan Sejumlah Stimulus

Bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12% + Rp 5.000,  juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20% + Rp 1.000.

Sosialisasi terkait hal ini juga terus dilakukan oleh GoFood. Rosel menambahkan, GoFood selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha untuk memastikan layanannya tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU