> >

Ini Kata Gojek Soal Sanksi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

Ekonomi dan bisnis | 26 Maret 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi: Kantor Gojek Indonesia. (Sumber: Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp 3,3 miliar.

Gojek didenda karena terlambat memberi tahu KPPU terkait akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera atau Loket.com.

Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan, pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses yang ada di KPPU dan menunggu salinan resmi dari KPPU.

Baca Juga: Gojek Kena Denda Rp 3,3 M oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi Loket.com

Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses adminitrasi ukusisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. Kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," kata Audrey seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/03/2021).

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.

Baca Juga: Asosiasi UMKM Protes Tarif Baru GoFood

Namun, Gojek baru melaporkan akuisisi itu per tanggal 22 Februari 2019 ke KPPU. Harusnya, Gojek melaporkan hal itu pada tanggal 22 September 2017.

Akuisisi dilakukan saat CEO Gojek masih dijabat oleh Nadiem Makarim. Dengan mengakuisisi loket.com, Gojek ingin memperkuat layanan Go-Tix yang saat itu dirasa kurang memberikan gebrakan ke pasar.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU