> >

Pemerintah Permudah Sertifikasi Usaha Mikro, Ini Cara Dapatkan Nomor Induk Berusaha

Ukm | 25 Maret 2021, 21:00 WIB
Kemenkop UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi usaha mikro. Namun, pendaftaran ini memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Namun, pendaftaran sertifikasi ini memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Rabu (24/3/2021), dikutip dari situs Kemenkop UKM. 

Sesuai Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, usaha yang dimaksud adalah usaha dengan modal paling banyak sebesar Rp1 miliar (usaha mikro) dan antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (usaha kecil), tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap 3 Cair Akhir Maret, Jatah April akan Dipercepat

Fasilitas pendaftaran sertikasi ini bakal terbuka untuk pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam). 

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ujar Eddy.

Namun untuk mendapat SPP-IRT atau sertifikasi usaha lain, pemilik usaha mesti terlebih dahulu memiliki NIB.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Pelaku usaha wajib memiliki NIB. 

Mengutip ukmindonesia.com, NIB sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mendapatkan NIB:

  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Berikut ini tata cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang

Tahap 1 Pendaftaran OSS

1. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia–Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/.

2. Klik tombol “Daftar” di kanan atas.

3. Mengisi formulir yang ada di layar.

Data yang harus diisi adalah jenis identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, jenis pelaku usaha, nama (sesuai KTP), tanggal lahir, negara asal, no telepon, website usaha.

4. Masukkan Kode Captcha.

5. Klik tombol “Daftar” di bawah.

6. Cek E-mail.

7. Buka E-mail registrasi dari OSS.

8. Klik tombol “Aktivasi”.

9. Akun di OSS sudah aktif.

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda

Tahap 2 Pendaftaran NIB

1. Cek dan buka E-mail verifikasi dari OSS.

2. Lihat password yang dikirimkan dan salin atau copy password tersebut.

3. Login akun OSS di https://www.oss.go.id/oss/.

4. Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”.

5. Tempel atau paste password pada isian“Password”.

6. Masukkan Kode Captch dan klik tombol “Login”.

7. Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri.

8. Klik tombol “Lanjutkan”.

9. Klik tombol “Pengajuan Baru”.

10. Mengisi dan melengkapi data, seperti nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendidikan Terakhir, Modal/Kekayaan Bersih.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

11. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”.

12. Klik tombol “Tambah Data”.

13. Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon, yaitu: nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun.

14. Klik tombol “Simpan Data Usaha”.

15. NIB dapat diunduh.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU