Gojek Kena Denda Rp 3,3 M oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi Loket.com
Ekonomi dan bisnis | 25 Maret 2021, 16:39 WIBNamun, Gojek baru melaporkan akuisisi itu per tanggal 22 Februari 2019 ke KPPU. Harusnya, Gojek melaporkan hal itu pada tanggal 22 September 2017.
"Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," lanjut KPPU.
Akuisisi dilakukan saat CEO Gojek masih dijabat oleh Nadiem Makarim. Dengan mengakuisisi loket.com, Gojek ingin memperkuat layanan Go-Tix yang saat itu dirasa kurang memberikan gebrakan ke pasar.
Go-Tix telah menawarkan lebih dari 250 acara dan bekerja sama dengan dua jaringan bioskop di Indonesia, CGV dan Cinemaxxx.
Baca Juga: Order Lontong Sayur Lewat Grabfood, Sandiaga Uno: Bangga Buatan Indonesia
Setelah akuisisi, Loket.com akan mengintegrasikan teknologi dan layanan mereka ke aplikasi Go-Jek yang dipakai oleh puluhan juta pengguna.
Dengan begini Loket bisa lebih luas dan lebih cepat dalam menjual tiket. Setelah proses akuisisi selesai, seluruh operasional dan manajemen Loket akan tetap berjalan mandiri.
Loket sendiri didirikan pada tahun 2013 lalu oleh Edy Sulistyo. Selain mengatur bisnis penjualan tiket secara online, Loket juga mengelola berbagai event di lapangan, seperti konser, pameran, kompetisi, festival dan lain sebagainya.
Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV