> >

Rangkap Jabatan BUMN Diproses Hukum, KPPU: Jika Terindikasi Persaingan Usaha Tak Sehat

Bumn | 24 Maret 2021, 12:08 WIB
Kolase, Erick Thohir ubah logo BUMN (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mendata siapa saja petinggi BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU juga mendalami apakah ada persaingan usaha tidak sehat akibat hal itu.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, tak menutup kemungkinan hasil pendalaman tersebut akan dibawa ke penegak hukum.

"Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," kata Ukay dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (24/03/2021).

Baca Juga: KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan Swasta

Namun, sebelum membawa temuan ke ranah hukum, KPPU telah menyurati Kementerian BUMN untuk mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.

Yaitu dengan mencabut aturan yang membolehkan direksi/komisaris BUMN rangkap jabatan. Serta memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.

"Intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir, Menteri BUMN Pemilik Klub Sepak Bola dan Ketua Ekonomi Syariah

Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan belum menerima informasi terkait temuan KPPU itu. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap, KPPU bisa memberikan informasi secara langsung kepada Kementerian BUMN.

 "Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," terang Arya seperti dikutip dari Antara.

Arya menambahkan, pihaknya belum bisa merespon pernyataan KPPU lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.  

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU