BPN dan DPR Sepakat Tunda Program Sertifikat Tanah Elektronik
Kebijakan | 24 Maret 2021, 06:30 WIB"Saya mohon dan menggarisbawahi program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," ujar Heru.
Baca Juga: Pemerintah Godok Aturan Sertifikat Vaksin jadi Syarat Berpergian
Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan sertifikasi tanah elektronik memang masih dalam tahap uji coba. Belum berlaku bagi masyarakat luas.
Sasaran awal uji coba ini adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.
Baca Juga: Ratusan Tanah Warga Diduga Diserobot Mafia Tanah - BERKAS KOMPAS (1)
"Untuk masyarakat luas belum, atau sampai masyarakat yakin sertifikat elektronik mudah dan dapat diakses serta dapat dipertanggungjawabkan," terang Sofyan saat dapat kerja bersama Komisi II DPR Senin (22/03/2021).
Penggunaan dokumen elektronik juga tidak akan diikuti dengan penarikan sertifikat fisik. Sertifikat fisik yang sudah ada akan dicap oleh BPN, yang menerangkan bahwa sertifikat tersebut sudah dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.
"Bila masyarakat ragu dengan sertifikat elektronik, BPN akan mengembalikan agar masyarakat yakin tidak ada perubahan," tambahnya.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV