KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil
Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2021, 17:59 WIBBaca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya
Said pun meminta pemerintah membuat kebijakan yang adil untuk kepentingan butuh dan pengusaha.
Ia menyebut pengusaha sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah.
Sehingga, seharusnya mereka juga bisa membayar penuh THR dan upah buruh.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegas Iqbal.
Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: DPR Minta Program Kartu Prakerja Diganti dengan BLT Gaji
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV