> >

KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil

Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2021, 17:59 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

Said pun meminta pemerintah membuat kebijakan yang adil untuk kepentingan butuh dan pengusaha.

Ia menyebut pengusaha sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah.

Sehingga, seharusnya mereka juga bisa membayar penuh THR dan upah buruh.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegas Iqbal.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: DPR Minta Program Kartu Prakerja Diganti dengan BLT Gaji

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU