> >

Mobil Sitaan Dilelang Ditjen Pajak, Harga Mulai dari Rp 18,5 Juta-Rp 105 Juta, Cek www.lelang.go.id

Ekonomi dan bisnis | 11 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi mobil-mobil yang siap dilelang. (Sumber: Febri Ardani/KompasOtomotif)

SOLO, KOMPAS.TV - Sedang ingin membeli mobil tetapi terbentur anggaran yang mepet? Jangan khawatir, coba ikut lelang saja.

Kebetulan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal melelang sejumlah mobil sitaan mereka. Dilakukan secara online, lelang mobil bakal dilakukan di laman lelang.go.id.

Melansir web site lelang milik pemerintah di www.lelang.go.id, Kamis (11/3/2021), setidaknya Ditjen Pajak melelang 6 mobil sitaan berbagai merek dan jenis.

Mulai dari Opel Blazer, BMW hingga Nissan Frontier Navara.

Baca Juga: Mangkuk Peninggalan Abad Ke-15 Terjual Murah, Kini Dilelang Sampai Rp 7 Miliar

Adapun limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 18,5 juta dan yang tertinggi Rp 105 juta.

Nah, tertarik ikut lelang? Jika tertarik maka Anda wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Untuk uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Baca Juga: Walikota Makassar Tolak Hasil Lelang Jabatan Era PJ

Seperti yang juga diberitakan Kompas.com, berikut ini mobil yang dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Nissan Juke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan akan melakukan Lelang Eksekusi Pajak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.

Objek pajak berupa 1 unit kendaraan roda empat merk/type Nissan Juke 1.5 (4x2) A/T 1.498cc, Nomor Registrasi D-1883-XGK, warna silver metalik, tahun 2012 Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 82,5 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 16,5 juta.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Bisnis Lelang Melonjak Akibat Banyak Restoran yang Bangkrut

2. Suzuki Swift Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang akan melaksanakan penjualan umum / lelang eksekusi barang sitaan pajak.

Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Suzuki RS 415 Swift ST (4X2) AT, Tahun 2011, warna merah metalik, isi silinder 1.490 cc, nomor mesin M15AIA621485, nomor rangka MHYEZC21SBJ118804, nomor polisi KT 1322 KT, sebagaimana tertuang dalam STNK Nomor 19374050.B. Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 43 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 10 juta.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Risma Harap Ada Artis Beli Barang Lelang Mobil Rolls Royce

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU