OJK Wajibkan Emiten yang Go Private untuk Buyback Saham
Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2021, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka (go public) yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private), untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Buyback saham ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan begitu, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting), maupun yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mereka juga harus memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan buyback saham. Namun khusus untuk emiten voluntary delisting, harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, OJK Rilis 28 Investasi Bodong, Ini Daftarnya
OJK menilai, ada emiten-emiten yang kinerjanya sudah tidak bagus dan tidak memiliki going concern yang baik. Saham emiten tersebut yang dipegang investor juga sudah tidak bernilai, tapi tidak bisa dilikuidasi.
Dengan adanya aturan ini, investor ritel menjadi terlindungi.
"Dengan buyback saham ini, investor retail memiliki jalur atau wadah untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki," terang Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (09/03/2021).
Aturan ini juga bertujuan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Jika ada emiten yang merugi karena kesalahan tata kelola, perusahaan tersebut harus mengambalikan uang para investor saham dengan buyback.
Baca Juga: Akhir Juni, Jam Perdagangan di BEI akan Diperpanjang
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV