> >

Sertifikat Tanah Elektronik akan Mulai Diterapkan di Jakarta dan Surabaya

Kebijakan | 9 Maret 2021, 18:26 WIB
Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Selanjutnya, data digital Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Surya mengklaim, sertifikat tanah elektronik juga menjadi solusi untuk memerangi mafia tanah dan membuat mereka sulit berkutik.

Menurut dia, selama ini mafia tanah bisa melancarkan aksinya karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah yang mereka incar.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan rincian kepemilikan pemegang hak tanah,” ucap Surya.

Baca Juga: Pakar Sebut Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Diterapkan di Indonesia, Ini Alasannya

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward O S Hiariej, mengatakan sertifikat tanah elektronik juga diakui tanda bukti kepemilikannya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

“Dari sisi hukum, persoalan bukti kepemilikan ini tak ada soal (masalah),” tutur Edward.

Baca Juga: Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut Edward, jika tanah terdaftar secara daring di sistem akan lebih mudah ditemukan datanya dibandingkan dengan manual, terlebih dengan keamanan data berlapis.

“Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertifikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” tutur Edward.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU