Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021
Kebijakan | 8 Maret 2021, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal ini karena ada libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau seluruh warga untuk menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
Baca Juga: Ada Tiga Daerah Tambahan, PPKM Diperpanjang Sampai 22 Maret
"Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," imbau Anies dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/03/2021).
Menurut Pemprov DKI, PPKM tanggal 8 hingga 22 Februari 2021 yang lalu berhasil menekan angka positif Covid-19. Sehingga kebijakan PPKM pun diperpanjang.
Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309 kasus.
Baca Juga: Penularan Covid-19 di 7 Provinsi Turun, Jokowi: PPKM Mikro Memberikan Hasil Cukup Baik
Sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret). Serta positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11.6% pada bulan Maret.
Penurunan kasus aktif juga terlihat dari meningkatnya angka kesembuhan. Per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 %. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV