> >

Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 13, Ini Cara Mengeceknya

Kebijakan | 8 Maret 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi: Pengumuman lolos Kartu Prakerja Gelombang 13. (Sumber: Tangkap layar prakerja.go.id)

Bagi peserta yang tidak lolos diharapkan tak kecewa. Pendaftar dapat ikut seleksi gelombang berikutnya.

Melalui SMS

Kemudian untuk cara kedua, peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja, akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Pemberitahuan ini akan disampaikan ke nomor telepon yang sebelumnya didaftarkan saat pembuatan akun.

Oleh karena itu, pastikan nomor telepon calon peserta yang dimasukkan saat mendaftarkan akun telah benar dan masih aktif.

Baca Juga: Awas! 5 Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Ini Palsu dan Menyesatkan

Proses Seleksi Prakerja Gelombang 13

Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa intervensi manusia.

Selain itu nomor induk kependudukan (NIK) dari pendaftar akan dicek ke data Dukcapil untuk memastikan telah terdaftar.

Menurut Louisa, pendaftar dapat gagal dimungkinkan karena masuk dalam daftar terlarang.

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Daftar terlarang, yakni:

  • Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU atau BPUM.
  • TNI/Polri.
  • ASN.
  • Anggota DPR/DPRD.
  • Pegawai BUMN/BUMD.

Peserta Prakerja juga harus memenuhi syarat, yaitu:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK).
  • Pekerja (buruh/karyawan).
  • Wirausaha.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pada Kartu Prakerja 2021 ini, pemerintah juga membatasi penerima Prakerja Gelombang 13 di mana setiap satu KK hanya boleh dua anggota yang lolos Prakerja.

Baca Juga: Asyik, Alumni Kartu PraKerja Bakal Dapat Bantuan KUR

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU