> >

Jangan Sampai Tertipu, OJK Rilis 28 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Kompas bisnis | 8 Maret 2021, 08:00 WIB
Tampilan situs tiktokecash.com yang memberi iming-iming imbalan uang setelah menonton video TikTok. (Sumber: Tangkapan layar tiktokecash.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis daftar berbagai entitas ilegal atau investasi bodong yang dianggap bisa merugikan masyarakat.

Teranyar, SWI telah memblokir layanan dari TikTok Cash dan Snack Video yang diduga menggunakan praktek money game.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melansir Kompas.com.

Baca Juga: Viral Ancaman Debt Collector di Twitter, Ini Kata OJK

Kedua aplikasi tersebut diblokir selain karena money game, mereka juga tak mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementrian Kominfo.

SWI sendiri meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Masyarakat yang ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Suku Bunga Kredit Turun, Ini Rincian Lengkapnya dari BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri

Total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan jumlah ini dimungkinkan akan bertambah.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU