ATM Bank DKI untuk Terima Bansos Hilang? Ini Cara Mengurusnya
Kebijakan | 6 Maret 2021, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank DKI ditunjuk sebagai bank penyalur sejumlah bantuan sosial dari Pemprov DKI dan pemerintah pusat, kepada warga ibu kota yang berhak.
Mulai dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bansos tunai (BST) bagi warga yang terdampak pandemi.
Dengan begitu, Kartu ATM Bank DKI menjadi sangat penting untuk memastikan sejumlah bantuan tersebut bisa dicairkan. Lantas bagaimana jika kartunya hilang?
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bansos Tunai Februari Belum Cair
Dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id, apabila penerima bantuan kehilangan buku tabungan maupun kartu ATM, bisa memblokir rekeningnya dulu.
Yaitu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di 1500351. Kemudian, pemilik dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat, lalu membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Buku Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
Sedangkan, apabila pemilik kartu lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, bisa langsung datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Baca Juga: Bulan Februari, Ambil Bansos Tunai Rp 300.000 langsung di ATM Bank DKI
Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.
Kemudian, penerima BST dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
Sedangkan, apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV