BCA Syariah Jalin Kerja Sama dengan Garasi.id untuk Beri Kemudahan Pembiayaan Membeli Mobil Bekas
Perbankan | 5 Maret 2021, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) bersama Garasi.id bekerja sama untuk menghadirkan alternatif pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor syariah atau pembiayaan KKB iB (Islamic Bank) bagi pengunjung situs Garasi.id.
Melansir dari Kompas.com, melalui pembiayaan KKB iB, cicilan bisa dilakukan dengan jangka waktu pembiayaan yang lebih lama.
Nasabah juga dapat merasakan keringanan dan ketenangan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Baca Juga: Viral Pamer Pelat Nomor Mobil TNI, Pelaku Mengaku Dapat Pelat Palsu dari Jakarta
“Diharapkan kerja sama BCA Syariah dan Garasi.id memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembelian mobil dengan pembiayaan syariah melalui satu platform. Selain itu bisa menjadi solusi pembiayaan konsumtif BCA Syariah kepada masyarakat luas,” kata Direktur BCA Syariah Pranata dalam siaran pers, Kamis (4/3/2021).
CEO Garasi.id, Ardi Alam mengatakan bahwa, penjualan pre-owned car atau mobil bekas di Garasi.id juga mengalami peningkatan padaa tahun 2020 kemarin.
“Di 2020, penjualan pre-owned car di Garasi.id mengalami peningkatan sampai 89%. Hal ini menunjukkan pasar pre-owned car selama masa pandemi masih diminati masyarakat." kata Ardi.
Baca Juga: Viral Seorang Wanita Pamer Camry Hitam Mobil Dinas TNI, Mabes: Itu Bodong Sedang Kami Dilacak
Masyarakat yang tertarik membeli mobil di Garasi.id juga tak perlu khawatir dengan kondisi pre-owned car yang dibeli.
Ia memastikan pengecekan mobil dilakukan oleh montir handal partner dari Garasi.id dengan 170 poin pengecekan untuk segala tipe mobil.
"Calon pembeli tidak perlu khawatir karena Garasi.id akan memastikan Sahabat Garasi mendapatkan pre-owned car dengan kondisi yang optimal", Ardy menambahkan.
Baca Juga: Program Magang Kerja Bakti BCA, Lulusan D3 dan S1 Silakan Mendaftar
KKB iB BCA Syariah merupakan pembiayaan yang diberikan BCA Syariah kepada nasabah berdasarkan prinsip Syariah dengan menggunakan akad Murabahah atau jual beli dengan tujuan untuk pembelian mobil baru maupun bekas.
Jangka waktu yang bisa diambil sampai dengan 6 tahun untuk pre-owned car dan 8 tahun untuk mobil baru.
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV