> >

Terungkap, Ini Pengusul Perpres Izin Investasi Miras

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol atau miras. Aturan investasi miras di lampiran Perpres Nomo 10 Tahun 2021 menuai kontroversi. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lampiran Perpes Nomor 10 Tahun 2021 membolehkan investasi miras atau minuman beralkohol. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menceritakan, asal muasal dan pengusul aturan investasi miras itu.

Aturan itu membolehkan izin investasi miras di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. 

Bahlil mengatakan, hal ini untuk mengakomodasi kearifan lokal Indonesia.

Baca Juga: Tak Bikin Mabuk, Dua Bir Khas Indonesia Ini Banyak Dicari karena Menyehatkan

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal,” kata Bahlil, Rabu (3/3/2021).

Ia mengatakan, pihaknya menerima saran dari pemerintah daerah di empat provinsi itu.

“Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," beber Bahlil.

Bahlil memberi contoh, masyarakat NTT mengenal minuman beralkohol khas, yaitu Sopi. Potensi ekonomi Sopi ini belum bisa dimanfaatkan karena belum ada payung hukumnya.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas Bahlil.

Baca Juga: Meski Hamil Tua, PSK Ini Tetap Layani Tamu Demi Hidupi 2 Anak Balita Setelah Ditinggal Kabur Suami

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU