> >

Mulai 1 Maret 2021, Rumah Berharga Rp2 Miliar sampai Rp5 Miliar Dapat Diskon PPN

Kebijakan | 1 Maret 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi rumah yang mendapat diskon PPN dari pemerintah. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak dalam bentuk diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Stimulus PPN ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, relaksasi PPN ini berlaku untuk pembelian rumah senilai maksimal Rp5 miliar.

“[Diskon] 50 persen untuk rumah Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ujar Basuki dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Akan Mulai Dikirim 11-15 Maret, Berapa dan Untuk Apa Saja Kuota Belajar Kemendikbud?

Selain itu, insentif ini juga berlaku untuk rumah seharga maksimal Rp2 miliar. Rumah jenis ini akan mendapat diskon 100 persen atau sepenuhnya bebas dari PPN.

Basuki mengungkapkan, rumah yang dapat menikmati insentif ini adalah rumah yang telah tersedia pada periode Maret sampai Agustus 2021.

“Ini artinya untuk rumah yang ada stok,” kata Basuki lagi, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, rumah yang masih dalam tahap pembangunan tak akan bisa mendapat relaksasi PPN.

Saat ini, data berbagai asosiasi di sektor properti mencatat ada 27 ribu unit rumah siap huni berharga maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Doni Monardo Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Darah Plasma Konvalesen

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU