> >

Sekarang Ambil KPR Maksimal Rp 2 M Bisa Bebas PPN

Kebijakan | 1 Maret 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi perumahan (Sumber: KOMPAS.COM/ Tabitha)

Basuki menjelaskan, keringanan PPN untuk rumah melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan. Yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun.

Baca Juga: Mau Ambil KPR Subsidi? Cek Dulu Harga Rumahnya

Lalu ada juga subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.

Menurut Basuki, properti adalah sektor yang sangat strategis dalam perekonomian dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian. Sektor properti juga menyerap tenaga kerja yang besar.

"Sktor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB (produk domestik bruto) sekitar 13,6%, " pungkasnya.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU