> >

Ini Jenis-jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Yang perlu diingat, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, ada sanksi berupa denda.  Sesuai dengan UU  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU