> >

Tak Lagi Ribet Daftar PT untuk Usaha Kecil dan Mikro, Ini Prosedurnya

Kebijakan | 26 Februari 2021, 14:32 WIB
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir (kiri) saat acara launching tiga platform digital untuk memajukan UMKM. (Sumber: Doc. Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku usaha kecil dan mikro kini tak perlu lagi khawatir untuk mendaftarkan usahanya sebagai PT. Kedepannya, prosedur untuk daftar PT tak lagi ribet dan semakin mudah.

Berkat disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), membuat sejumlah aturan yang ada sebelumnya mengalami perubahan.

Salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sejumlah poin di aturan ini pun juga terkena perubahan.

Baca Juga: Dinkop UKM Bantu Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai pedoman untuk penerapannya secara teknis.

Melansir dari KOMPAS.com, di antara aturan turunan itu, salah satunya yang sudah terbit adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Selanjutnya, terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 untuk BLT Rp 2,4 Juta hingga Cek Pencairan eform.bri.co.id/bpum

Kriteria PT usaha kecil dan mikro

Untuk mendapatkan kemudahan mendirikan PT, kamu harus memahami kriteria usaha yang bisa didaftarkan

Pasalnya, hanya usaha yang masuk kriteria inilah yang bisa mendapatkan kemudahan dalam hal pendirian PT.

Kategorisasi usaha kecil dan mikro ini termuat dalam PP 7/2021.

Baca Juga: BRI Rilis Hasil Survey UMKM, Pelaku Optimis Ekonomi Pulih

Dalam Pasal 1 Angka 2 regulasi itu, dijelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kriteria usaha mikro dalam PP 7/2021 yakni memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, kriteria lainnya yakni usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pegiat UMKM Bersiaplah, Kemenkop UKM Siapkan Sejumlah Stimulus

Sedangkan yang termasuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Usaha kecil diamanatkan punya kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar.

Perlu dicatat, jika nantinya usaha kamu telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu harus mengubah status PT untuk usaha mikro dan kecil tersebut menjadi PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kontribusi BRI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional: Penguatan UMKM dan Restrukturisasi Kredit

Syarat mudah mendirikan PT

Apabila kamu sudah memahami kriteria usaha yang dimaksud dan usaha kamu memenuhi kriteria tersebut, kamu bisa mendapatkan kemudahan dalam mendaftar PT.

Dilihat dari regulasi yang berlaku sekarang, syarat mendirikan PT ini lebih mudah dibandingkan aturan sebelumnya.

Pada pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, dijelaskan bahwa hanya perlu satu orang untuk bisa mendirikan PT.

Baca Juga: Kemenkumham Gelar Diskusi Virtual Bahas Kepastian Hukum untuk Dukung UMKM di Masa Pandemi

Sebelumnya, syarat untuk mendirikan PT haruslah minimal dua orang.

Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021, disebutkan bahwa PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum.

Hal ini merupakan amanat dari Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT.

Baca Juga: BLT UMKM di Kabupaten Bandung Diduga Disunat hingga 804 Juta, Ini Kata Polda Jabar

Selanjutnya, pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia.

Surat ini setidaknya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Perkara ini diatur dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT, serta Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021.

Baca Juga: Presiden Minta Perusahaan Besar dan UMKM Berkolaborasi, Jokowi: Agar Saling Menguntungkan

Adapun surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian.

Berikut format isiannya:

  • Nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat PT Perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Baca Juga: Bea Cukai Riau Fasilitasi Ekspor Produk UMKM 10.000 Unit Ke As

Tak ada minimal modal dasar

Salah satu perubahan lainnya yang membuat pendirian PT lebih mudah adalah adalah mengenai syarat modal dasar PT.

Terkait hal ini, sebelumnya modal dasar diatur pada Pasal 32 ayat (1) UU PT.

Pada aturan baru, perubahan ini dicantumkan di Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja.

Disebutkan bahwa PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kini Sudah 'Menelurkan' Aturan Turunan, Total Ada 47 PP dan 4 Perpres

Adapun, modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor minimal 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dengan begitu, jika kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan PT, tak perlu lagi repot-repot memikirkan modal dasar dengan angka tinggi.

Kini, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT.

Besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

Baca Juga: Menteri Sandi Bantu Pelaku UMKM Parekraf dengan Dana Kredit 50 Juta Per Orang

Hanya saja, kebijakan tidak berlaku untuk pendirian PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu.

Adapun besaran minimum modal dasar pendirian PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, dengan semakin mudahnya prosedut untuk mendaftarkan PT diharapkan semakin banyak  UMKM yang semakin berkembang.

Bagaimana? Sudah siap mendaftarkan usaha kamu sebagai PT?

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU