Ramai #sellerasingbunuhUMKM, Menkop UKM akan Panggil Shopee soal Mr Hu
Ukm | 18 Februari 2021, 13:40 WIBPemerintah juga mengenakan tarif pajak impor sebesar 17,5%. Terdiri atas bea masuk 7,5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
Di sisi lain, pemerintah juga mempunyai program untuk meningkatkan kualitas produk UMKM dalam negeri. Yaitu dengan inkubasi, pelatihan dan pendampingan.
Baca Juga: UKM Indonesia Tembus Pasar Daring Terbesar Dunia
Begitupun dengan program Bangga Buatan Indonesia yang menjadi program nasional yang dijalankan setiap bulan oleh setiap kementerian dan dimotori oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
Teten menilai, program digitalisasi KUKM ini telah berhasil dengan baik.
Tercatat, jumlah KUMKM yang onboard digital bertambah secara signifikan dari 7 juta menjadi 11,4 juta.
"Ini menjadi strategi untuk bertahan di masa pandemi, tetapi juga mempermudah pasar lokal untuk mendapatkan produk lokal dan secara khusus kami juga sudah berkoordinasi dengan menteri terkait untuk menggenjot ekspor produk UMKM," pungkasnya.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV