> >

Ekonom: Bansos dan Vaksinasi Lebih Efektif Pulihkan Ekonomi Dibanding Bebas PPnBM

Ekonomi dan bisnis | 15 Februari 2021, 16:46 WIB
Daihatsu Xenia di Telkomsel IIMS 2019 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Maret 2021, pemerintah akan memberikan penurunan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Tujuannya untuk mendongkrak kinerja Industri otomotif dan memulihkan perekonomian.

Namun, Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya mengatakan, insentif itu hanya akan efektif menaikkan penjualan pada 3 bulan pertama berlakunya aturan ini. Yaitu Maret-Mei 2021.

Baca Juga: Cek Harga SUV yang Makin Murah dengan Pembebasan PPnBM

Lantaran, selama tiga bulan itu berlaku pembebasan PPnBM sebesar 100% dari tarif. Sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya, penjualan mobil akan menurun drastis karena insentif PPnBM yang berlaku hanya 50% dan 25% dari tarif.

"Kebijakan ini juga tidak akan efektif memulihkan ekonomi nasional. Perekonomian baru akan pulih jika program vaksinasi sudah berhasil menciptakan herd immunity 70%-80%, " kata Berly saat diwawancarai Kompas.TV (15/02/2021).

Baca Juga: Ini Estimasi Harga Mobil yang Bebas PPnBM 100%

Apalagi 55% produk domestik bruto Indonesia disumbang okeh konsumsi rumah tangga. Sehingga lebih baik jika pemerintah memperbesar bantuan tunai kepada masyarakat yang rentan dan miskin yang terdampak pandemi. 

Aturan ini juga sempat diprotes oleh pengusaha mobil bekas. Jika mobil baru bebas PPnBM, konsumen akan lebih memilih membeli mobil baru dibanding mobil bekas, karena harganya tak berbeda jauh. 

Baca Juga: Mulai Maret 2021, Harga Mobil Lebih Murah karena Bebas PPnBM

Menurut Berly, penjualan mobil bekas akan terdampak selama enam bulan pertama sejak aturan itu berlaku. Setelahnya, penjualan akan kembali normal. 

Kriteria mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil dengan kapasitas mesin dibawah 1500 cc, untuk kategori sedan dan mobil dengan roda gerak 4x2 yang 70% komponennya dibuat di dalam negeri.

Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021. Lalu dilanjutkan dengan bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021, kemudian bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU