> >

Garuda Hentikan Kontrak Sewa Pesawat Bombardier, Erick Thohir: Ada Dugaan Suap

Kompas bisnis | 10 Februari 2021, 15:02 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Sumber: Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri BUMN Erick Thohir mengakhiri kontrak sewa pesawat jenis Bombardier CRJ1000, yang digunakan Garuda Indonesia. 

Total ada 12 pesawat yang akan segera dikembalikan kepada Nordic Aviation Capital (NAC). Padahal, kontraknya masih berlaku hingga 2027.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Pengadaan Mesin, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Ditangkap KPK

Menurut Erick, keputusan itu diambil karena ada dugaan suap dalam kontrak penyewaan pesawat tersebut dan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

 "Hal ini terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu," kata Erick seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (10/02/2021). 

Baca Juga: KPK Bantu Pemerintah Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kontrak penyewaan Bombardier CRJ1000 ditandatangani pada saat Singapore Airshow Februari 2012. Pabrikan pesawat asal Kanada itu, mengirimkan pesawat pertama pada Oktober tahun yang sama. Hingga akhirnya pesawat terakhir dikirimkan ke Garuda pada Desember 2015.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, pihaknya siap menanggung konsekuensi karena mengakhiri kontrak secara sepihak. 

Baca Juga: Mangkir, KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda

Hal itu lebih baik dibanding Garuda harus terus merugi. Irfan menyatakan, selama tujuh tahun mengoperasikan pesawat CRJ1000, Garuda justru rugi US$ 30 juta per tahun secara rata-rata. 

"Jadi kami sudah setiap tahun mengeluarkan biaya sewa pesawat US$ 27 juta untuk 12 pesawat CRJ 1.000 tapi kita malah mengalami kerugian lebih dari US$ 30 juta," terang Irfan.

Berdasarkan hitungan manajemen, pemutusan kontrak sewa sejak 1 Februari 2021 bisa menghemat sebesar US$ 200 juta. Sehingga, keputusan itu menyelamatkan keuangan Garuda di masa depan.

Sebelumnya, kasus suap juga pernah menghantam Garuda. Yaitu berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS dari Rolls Royce oleh Garuda, selama periode 2005—2014.

Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, mantan Direktur Keuangan Garuda Hadinoto Soedigno, dan pengusaha Soetikno Soedarjo menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU