Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Mikro
Kebijakan | 9 Februari 2021, 13:00 WIBSetelah lima hari karantina, harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri 14 hari.
Baca Juga: PPKM Mikro, Perjalanan Saat Libur Imlek Dibatasi
Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Pengecualian juga berlaku bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan, aturan itu untuk mencegah masuknya varian baru virus corona penyebab Covid-19 seperti B117, D614G, dan P1 dan mencegah potensi berkembangnya virus ini.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV