> >

Insentif Pajak Gaji Karyawan, Apindo: Manfaatnya Hanya Buat Perusahaan Sehat

Kebijakan | 4 Februari 2021, 16:22 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (Sumber: KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Jika PPh ditanggung perusahaan, maka karyawan tidak akan mendapat penambahan gaji meski ada pembebasan PPh. Namun jika PPh ditanggung karyawan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan tambahan gaji.

"Jadi yang dapat untung itu pekerja yang sejak awal kontraknya, PPh 21 ditanggung sama dia," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Ini Bisikan Jokowi Ke Erick Thohir Saat Peluncuran Bank Syariah Indonesia

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyatakan, tujuan dari pembebasan PPh 21 untuk meningkatkan cash flow rumah tangga.

"Namun, tujuan itu tidak tercapai jika akhirnya karyawan tidak mendapatkan uang tunai tambahan dari gajinya, " kata Darussalam kepada kompas.tv. 

Di sisi lain, lanjutnya, insentif tersebut  bisa juga menolong cash flow perusahaan yg selama ini menanggung beban pajak karyawan. Jadi secara tidak langsung juga akan mengurangi dorongan perusahaan untuk memotong gaji karyawan.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU