Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
Kebijakan | 4 Februari 2021, 11:01 WIBAturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Disitu disebutkan, penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.
"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV