Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan pada 2021, Ini Syaratnya
Kebijakan | 3 Februari 2021, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada tahun ini atau 2021. Salah satunya membebaskan pajak karyawan.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan, kebijakan terkait insentif perpajakan sebenarnya sudah berlaku sejak 2020. Pada tahun ini, pemerintah kembali melanjutkannya.
Menurut Sri Mulyani kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik
"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/2/2021).
Untuk diketahui, insentif perpajakan yang dilanjutkan itu meliputi pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Namun, pembebasan pajak ini untuk karyawan ini ada syaratnya, yakni yang berpenghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.
Selain pembebasan pajak karyawan, Pemerintah juga memberi keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Baca Juga: Pajak Pulsa 10%, Kemenkeu Jamin Tak Ada Kenaikan Harga pada Konsumen
Sri Mulyani juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor.
Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.
Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.
Dengan insentif perpajakan tersebut, diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa mengembalikan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.
"Dalam menyusun kebijakan KSSK bersama ini, kami melakukan pemetaan dan berdiskusi dengan 25 asosiasi dunia usaha yang mewakili 20 sektor usaha,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan voucer
“Kemudian dari pembahasan dan analisa detail, data pembahasan dengan mereka, maka dirumuskan berbagai langkah kebijakan terpadu untuk pembiayaan atau peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.”
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.
Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Baca Juga: Menperin Sebut Jokowi Setuju Rencana Pajak Mobil Baru 0 Persen
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV