> >

Beli Barang di eBay Kini Dipungut PPN 10%

Ekonomi dan bisnis | 29 Januari 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV– Pemerintah menetapkan pembelian barang dan produk digital di eBay akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Selain eBay, aturan itu juga berlaku untuk pembelian di Nordvpn S.A.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPN oleh eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A mulai berlaku 1 Februari 2021.

Baca Juga: Memungut Pajak Digital, Potensi Pemasukan Rp 5 Triliun Lebih

“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ungkap Hestu dalam siaran persnya, Jumat (29/1/2021).

Pemerintah pun tengah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Sehingga nanti perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

Baca Juga: Siap-Siap! Pajak Digital Mulai DIpungut

"Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," jelas Hestu.

Berikut daftar 53 perusahaan digital yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak untuk pungut PPN:

1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International Limited
9. Facebook Technologies International Limited
10. Amazon.com Services LLC

Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU