> >

Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Harga Rokok di Pasaran

Ekonomi dan bisnis | 28 Januari 2021, 17:11 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana menaikkan harga rokok di pasaran. Sebab, harga rokok saat ini dinilai masih terlalu rendah.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto.

Baca Juga: Kemenko PMK: Pengeluaran Negara Banyak Digunakan untuk Biaya Kesehatan Perokok

Agus menjelaskan, menaikkan harga menjadi salah satu upaya pemerintah. Padalnya, rendahnya harga rokok saat ini menjadi penghambat dalam mengurangi konsumsi rokok pada remaja. 

Selain itu, alasan lainnya mengacu pada salah satu indikator keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN periode tersebut, terdapat target terkait penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.

Baca Juga: Februari Ini Cukai Rokok Naik, Menkeu Targetkan Penerimaan Rp180 Triliun

"Ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran," kata Agus dikutip dari situs Kemenko PMK pada Kamis (28/1/2021).

Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau, yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk soal cukai.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU