Ingin Tahu Rancangan Induk Sovereign Wealth Fund Indonesia? Ini Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ekonomi dan bisnis | 19 Januari 2021, 17:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sovereign Wealth Fund (SWF) menjadi salah satu cara pemerintah menggenjot investasi, sehingga diharapkan bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Rencananya, SWF akan mulai beroperasi di periode kuartal I-2021.
Seperti dilansir Kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan keyakinan pemerintah konsep SWF dapat diterima oleh investor asing karena tata kelola lembaga ini penuh dengan kehati-hatian mulai dari struktur organisasi, permodalan, hingga proyek investasi yang dipilih.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi Jum'at lalu (15/01/2021) mengatakan, Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) telah berdiri dan diberi nama Indonesia Investment Authority (INA).
"Yang sudah selesai PP-nya, yaitu LPI atau SWF yang kita namakan INA (Indonesia Investment Authority) yang telah kita dirikan," ujar Presiden Joko Widodo dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (15/01/2021).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI), lembaga ini beranggotakan lima orang dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari kalangan profesional.
Baca Juga: Kunjungi Tokyo, Luhut Pastikan Jepang Investasi Rp57 T untuk SWF Indonesia
Kemudian, lima orang berasal dari kalangan profesional sebagai direktur yang menjalankan kegiatan operasional SWF. PP 74/2020 juga mengisyaratkan modal SWF yang dipatok pemerintah yakni sebesar Rp 75 triliun.
Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan modal awal 15 triliun Rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagaimana PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal SWF.
Menkeu mengatakan, 15 triliun Rupiah lagi akan dialokasikan di tahun ini dari APBN 2021. Sehingga modal tunai SWF sebesar 30 triliun Rupiah. Sementara 45 triliun Rupiah lainnya berasal dari aset-aset lain milik negara.
Misalnya saham-saham dari BUMN melalui mekanisme inbreng, atau penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta.
Baca Juga: Berburu Saham Terdampak 'Sovereign Wealth Fund'
“Kita berharap in total ekuitasnya itu akan sekitar 75 triliun Rupiah, dalam bentuk saham-saham. Misalnya sahamnya BRI, Mandiri itukan sekarang lagi tinggi-tinggi, yang penting kepemilikan sahamnya pemerintah pegang di atas 51%, maka kita inbrengkan,” kata Menkeu dalam wawancara khusus dengan Redaksi Kontan.co.id, Jumat (15/1).
Setelah organisasi dan neraca SWF terbentuk, barulah mulai menggait investor. Catatan Kontan.co.id, rancangan awal SWF akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, terutama proyek-proyek yang sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan seperti berupa jalan tol, pelabuhan, bandara, termasuk rencana proyek pengembangan 10 kota metropolitan.
“Mereka (investor) bisa masuk di level yang atas besama-sama, kemudian ada master fund. Selanjutnya melakukan investasi secara spesifik. Bentuknya seperti apa ya nanti kita lihat,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Melalui JBIC, Jepang akan Investasi 4 Miliar Dollar AS Dalam Sovereign Wealth Fund Indonesia
Sri Mulyani menegaskan, konsep SWF sebagai instrument pendorong investasi pemerintah bersifat equity financing, bukan penerbitan surat utang layaknya Surat Berharga Negara (SBN) atau bond yang diterbitkan oleh BUMN.
“Jadi kalau ini kita bersama-sama menjalankan. Berarti ada risikonya, ada perhitungan mengenai return yang berbeda sama sekali kalau kita pinjam.
Kalau mereka pinjemin uang kan beda tidak peduli yang penting mereka nyicil saya balik. Tapi kalau ini we’ll going to run together jadi ada risk management, profile, pemilihan proyek bagaimana dan lain-lain,” ucap Menkeu.
Setali tiga uang, Menkeu mengatakan dengan konsep SWF yang memberikan manfaat kepada semua pihak, proyek investasi di Indonesia akan lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Inilah Saatnya Kita Membenahi Diri Secara Fundamental
“Kalau dulukan jalankan ya rugi kemudian kembali minta penyertaan modal negara (PMN) lagi, kalau sekarang kan tidak,” ujar Sri Mulyani.
“Kalau kelolaannya seperti ini return-nya lebih bagus, dia meminta sama performnya lebih bagus untuk dia, jadi kita untung, rakyat untung, Tapi ini kan (SWF) suatu yang totally baru di Indonesia. Jadi kita harus berhati-hati,” ujar Menkeu.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mendefinisikan SWF sebagai kendaraan finansial yang dimiliki negara, yang memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.
Fungsi SWF adalah untuk stabilisasi ekonomi, terutama meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat.
Saat ini ada lima kategori SWF:
1. Dana stabilisasi (stabilization funds)
2. Dana tabungan untuk generasi di masa depan (savings or future generations fund)
3. Dana pensiun (pension reserve funds)
4. Dana cadangan investasi (reserve investment funds)
5. Dana pengelolaan kekayaan negara untuk pembangunan strategis (strategic development sovereign wealth funds)
Pengelolaan dana melalui SWF lebih mengutamakan imbal hasil (return) daripada likuiditas, sehingga cenderung lebih berisiko dibandingkan cadangan devisa tradisional.
Beberapa negara yang mengutamakan likuiditas membatasi investasi SWF hanya pada instrumen surat utang yang sangat likuid, misalnya surat utang pemerintah. Namun, ada juga beberapa SWF yang berinvestasi langsung pada industri domestik.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV