> >

Erick Thohir Ubah Komposisi Gaji dan Insentif Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN

Bumn | 6 Januari 2021, 20:08 WIB
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN, Erick Thohir. (Sumber: Biro Pers Sekretariat)

a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP);

b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi;

Baca Juga: Terkait Insiden Laskar FPI, Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga

c. capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi;  

d. kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi; dan 

e. Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri. 

Untuk komposisi besarnya tantiem atau insentif kinerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:

a. Wakil Direktur Utama: 95 persen dari direktur utama;
b. Anggota Direksi lainnya: 85 persen dari direktur utama;
c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari direktur utama; 
d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari direktur Utama; dan 
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.

Baca Juga: Mengenal 4 Menteri Baru Jokowi yang Dekat dengan Erick Thohir

Sebelumnya Komposisi besarnya tantiem atau insentif kinerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut: 

a. Anggota Direksi: 90 persen dari direktur utama; 
b. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari direktur utama; 
c. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari komisaris utama/ ketua dewan pengawas.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU