> >

Aktivitas Ekonomi yang Boleh Jalan dan Dilarang Saat PSBB Jawa-Bali

Kebijakan | 6 Januari 2021, 19:37 WIB
jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto . (Sumber: Dok BNPB)

B. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WI.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi/ kabupaten/ kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

1.Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2.Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3.Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional4.Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU