> >

Pemerintah Buka Wacana Terapkan Pajak Progresif Kepemilikan Tanah, Ini Reaksi Pengusaha

Kebijakan | 12 Desember 2020, 04:30 WIB
Sofyan Djalil (Sumber: BPN via Tribunnews)

Ia mengatakan, pajak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), menjadi domain kewenangan pemerintah daerah.

Ajib menilai, konsep Menteri ATR/BPN bagus untuk memberikan disinsentif untuk lahan menganggur dan mendorong agar lahan lebih produktif.

Baca Juga: Negara Merugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

“Tapi problemnya nanti aturan ini akan menjadi sekadar imbauan, sedangkan eksekusinya tergantung dengan willingness dari pemda masing-masing,” kata Ajib ketika dihubungi Kontan pada Jumat (11/12/2020).

Sementara Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan wacana pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan tanah yang luas harus memiliki pertimbangan yang jelas dan berkeadilan.

Sutrisno mengatakan, wacana itu bagus jika dilihat dari sisi pemanfaaatan tanah agar bisa produktif. Namun demikian, juga perlu disusun skema pengenaan pajak progresif yang jelas dan berkeadilan.

Misalnya, ia mencontohkan, jika ada seseorang yang tergolong mampu dan mempunyai tanah yang banyak, tetapi tidak digunakan untuk produktif, maka pengenaan pajak progresif bisa dilakukan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Youtuber, Jangan Lupa Bayar Pajak

Tapi, ada juga sebagian orang yang memiliki tanah luas karena warisan. Tanah tersebut sayangnya tidak bisa dimanfaatkan untuk hal produktif dan juga tidak ada pembeli yang berminat.

Ditambah, lanjut Sutrisno, kemampuan keuangan orang tersebut tergolong kurang mampu. Maka terhadap tanah itu semestinya tidak dikenakan pajak progresif.

“Jadi, yang penting itu nanti skemanya seperti apa, aspek keadilan harus diberi pertimbangan,” kata Sutrisno kepada Kontan.

Baca Juga: Rugikan Negara 3,8 Miliar, Dua Pengemplang Pajak Ditahan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU