> >

Penerima BLT UMKM Bingung Perubahan Data, Ini Penjelasan BRI dan Solusinya

Kebijakan | 29 November 2020, 19:56 WIB
Tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku sore hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi paginya berubah menjadi tidak terdaftar. (Sumber: FACEBOOK/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) dibuat bingung karena perubahan data.

Mereka mengeluh lantaran adanya perubahan data secara tiba-tiba di laman eform BRI. Keluhan tersebut bahkan ramai di media sosial.

Ketika pagi hari dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.

Selain keluhan tersebut, ada juga warganet yang mengatakan jika pada sore hari dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, tetapi pada paginya berubah menjadi tidak terdaftar.

 

Baca Juga: Ini Penyebab BLT UMKM Bermasalah, Pagi Dinyatakan Sebagai Penerima, Sore Jadi Tak Terdaftar

Keluhan BLT UMKM

Permasalahan tersebut salah satunya dikeluhkan pemilik akun Facebook Takim Poel. Keluhannya tersebut ia bagikan di grup Facebook Sukoharjo Makmur pada Jumat (27/11/2020).

"Lur meh tekok wingi sore ngone konciku ngecek ono
Lha barang isuk iki tak cek
Ora terdaftar ki gek pie za di urus ora," tulis akun Facebook Takim Poel.

Narasi tersebut kurang lebih berarti "Lur mau tanya. Kemarin sore punya temanku dicek sudah terdaftar. Tapi saat paginya saya cek kok jadi tidak terdaftar. Ini bagaimana".

Akun Facebook Chesar Junior juga mengeluhkan hal yang sama.

"SOB ADA YG SAMA GA YA, TADI PAGI NGECEK UMKM/BPUM LOLOS, EH PAS SORE NYA MALAH GA TERDAFTAR," tulis Chesar Junior.

Tak hanya itu, pemilik akun Facebook Sarah Julianti membagikan bukti tangkapan layar yang menyatakan pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, namun sorenya justru menjadi tidak terdaftar.

"Mau nanya td pagi dpet td tbtb merah td d cekk . kalo kita kash ss nya bakalan dpet ga yaaa .jd bngung ke BRI," tulis Sarah Julianti.

 

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Masih Ada 2,9 Juta Kuota Penerima

Penjelasan BRI

BRI diketahui merupakan salah satu bank penyalur BLT UMKM. Untuk mengecek mendapat bantuan tersebut atau tidak, pelaku UMKM dapat mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Adapun terkait dengan keluhan tersebut, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, adanya perubahan data status kelolosan BLT UMKM itu terjadi karena lonjakan traffic di laman eform BRI.

Sehingga, menurutnya, terjadi hal semacam anomali. "Adanya anomali tersebut disebabkan oleh traffic yang tinggi," kata Aestika, Minggu (29/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Lonjakan traffic tersebut, kata Aestika, diakibatkan banyak masyarakat yang mengakses laman eform BRI.

"Akibat banyaknya masyarakat yang mengakses eform BRI untuk mengecek status bantuan," imbuh Aestika.

Baca Juga: BLT UMKM Masih Tersisa 2,9 Juta Kuota, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Datangi Kantor BRI Terdekat

Aestika menambahkan, apabila ada masyarakat yang mengalami perubahan data secara tiba-tiba semacam itu disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat.

Masyarakat diminta untuk secara langsung mengecek status mendapat BLT UMKM atau tidak di kantor BRI terdekat.

"Bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, kami sarankan mendatangi kantor BRI terdekat untuk langsung melakukan pengecekan," ujar Aestika.

Namun, ia memastikan dengan perbaikan yang terus dilakukan BRI, kejadian perubahan data tersebut saat ini sudah tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Merata? Ini Penjelasan Asosiasi UMKM

Ilustrasi: gaji BLT UMKM. (Sumber: Shutterstock)

Cara mendaftar untuk dapat bantuan

Pemerintah memberikan BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada Senin (30/11/2020).

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kemendikbud Cairkan BLT Gaji Guru Honorer, 975.000 Orang Sudah Menerima?

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU