BBM Premium Dihapus 1 Januari 2021?
Kebijakan | 15 November 2020, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium kembali disebut pemerintah.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah menyebut PT Pertamina (Persero) akan menghapus Premium pada 1 Januari 2021.
Rencana tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Merespons rencana itu, Pertamina menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada pemerintah.
"Keputusan dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator, bukan di Pertamina," kata Mas'ud, Sabtu (14/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Premium Hilang Pada 2021 Kok Tak Sejalan dengan Perpres yang Dibuat Jokowi?
Sementara Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari juga mengungkap hal senada dengan Mas’ud, kebijakan penyaluran Premium adalah kewenangan pemerintah.
Heppy menjelaskan saat ini pihaknya tengah mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Heppy.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV